w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Sampang

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampang

JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74 Sampang. Telp. 0323 321010 Fax. 0323 326256

Email : pnsampang@gmail.com

Bangga Melayani BangsaASN BerAKHLAKSistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

ERATERANG ELETRONIK SURAT KETERANGAN

Artikel

ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

1.   Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2.   Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3.   Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4.   Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5.  Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :

  1. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/);
  2. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang);
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy KK;
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  7. Fotocopy SKCK Legalisir;
  8. Foto Berwarna:
  • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
  • Untuk Persyaratan Calon Legislatif Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
  • Untuk Persyaratan Kepala Desa Foto ukuran 4×6 (1 lembar).

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.

LINK TERKAIT :

Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019

Buku Panduan ERATERANG

Pendaftaran ERATERANG

 

Penayangan Video Informasi Mengenai ERATERANG :

Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.