MARLENA Media Asistensi serta Layanan Elektronik Penelusuran Perkara
Untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi maka berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No : 1-144/KMA/SK/I/2011. Pengadilan Negeri Sampang membuat inovasi layanan informasi digital dan otomatis melalui Aplikasi whatsapp bot assistant. Aplikasi ini di beri nama MARLENA (Media Asistensi seRta Layanan Elektronik PeNelusuran PerkarA).
Dalam rangka memudahkan para pihak yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampang Kelas II dalam mendapatkan layanan yang berkaitan antara lain :
- Jadwal Sidang
- Denda Tilang
- Biaya Perkara
- Info Perkara
Cara penggunaannya cukup menyimpan nomor Whatsapp MARLENA yakni : 0811 3114 747 dan dengan ngetikkan kata : halo secara otomatis mesin akan menjawab dan memberikan panduan informasi yang ingin anda dapatkan.

e-Court Pengadilan Negeri Sampang
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Adapun fitur aplikasi ecourt antara lain :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Kunjungi SITUS E-COURT MAHKAMAH AGUNG : https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Brosur Sosialisasi E-Court
(E-Filling)
(E-Payment)
Elektronik
(E-Summons)
Terdaftar
Biaya Perkara
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
Mendapatkan Nomor Perkara.
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.
Pengguna Terdaftar
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
e-Payment
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
Penayangan Video Informasi Mengenai e-Court :
e-Court Pengadilan Negeri Sampang Kelas II
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Adapun fitur aplikasi ecourt antara lain :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Kunjungi SITUS E-COURT MAHKAMAH AGUNG : https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Brosur Sosialisasi E-Court
(E-Filling)
(E-Payment)
Elektronik
(E-Summons)
Terdaftar
Biaya Perkara
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
Mendapatkan Nomor Perkara.
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.
Pengguna Terdaftar
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
e-Payment
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
Penayangan Video Informasi Mengenai e-Court :
ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/);
- Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Fotocopy SKCK Legalisir;
- Foto Berwarna:
- Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
- Untuk Persyaratan Calon Legislatif Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
- Untuk Persyaratan Kepala Desa Foto ukuran 4×6 (1 lembar).
BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.
LINK TERKAIT :
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
Penayangan Video Informasi Mengenai ERATERANG :
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 09:24 WIB.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 11:37 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jumat, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 15:24 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International...
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 12:53 WIB.
Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Minggu, 03 April 2022
| Selengkapnya |- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 28 Maret 2022
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, telah diselenggarakan rapat evaluasi kinerja dan anggaran triwulan I tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M. Si. dengan didampingi oleh jajaran eselon...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kamis, 24 Maret 2022
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria Zona Integritas (Zl) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis dan simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan Nomor...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Rabu, 23 Maret 2022
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Di posting tanggal :22-Jan-2026
Kamis, 22 Januari 2026 Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya....
| Selengkapnya |- SOSIALISASI IKAHI : PENGUATAN LITERASI PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SESUAI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Di posting tanggal :21-Jan-2026
Surabaya, 21 januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dan seluruh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang...
| Selengkapnya |- SERIFIKASI ASESOR AMPUH TAHUN 2026 SECARA DARING
Di posting tanggal :20-Jan-2026
Surabaya, 20 januari 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting berdasarkan Undangan No. 3/DJU/UND.OT1.6/I/2026. Kegiatan zoom dilaksanakan di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya. Bimbingan Teknis AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan...
| Selengkapnya |- PENGADILAN TINGGI SURABAYA MENGIKUTI ZOOM MEETING PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-13
Di posting tanggal :19-Jan-2026
Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama para Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Yustisial, Hakim Tinggi Adhoc Tipikor, Panitera, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Zoom Meeting Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya | - PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas











