w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Sampang Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampang Kelas I B

JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74 Sampang. Telp. 0323 321010 Fax. 0323 326256

Email : pnsampang@gmail.com

Bangga Melayani BangsaASN BerAKHLAKSistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

PENGUMUMAN LAINNYA

Pendaftaran Gugatan - Permohonan

Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Untuk Gugatan Atau Permohonan

 

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
    Catatan :

    1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

    2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

    3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

  10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  11. Petugas Meja Kedua mendaftar / mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak / pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh Jurusita / Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).


Alur Persidangan Perkara Perdata

alur persidangan perdata


Alur Daftar Banding Perdata

alur pendaftaran banding perdata


Hak Para Pihak Yang Berhubungan dengan Peradilan

Hak Para Pihak Yang Berhubungan dengan Peradilan

 

  1. Membuat Gugatan Bagi yang Buta Huruf

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan."

  1. Pengarahan Tata Cara Izin Prodeo

Bagi masyarakat miskin, hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR.

  1. Penyempurnaan Surat Kuasa

Syarat formal keabsahan Surat Kuasa Khusus :

    • Harus berbentuk tertulis

- Dapat berupa akta di bawah tangan.
- Dapat berupa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan.
- Dapat berupa akta otentik yang dibuat oleh Notaris.

    • Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif.
    • Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa.
    • Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.
  1. Perbaikan Surat Gugatan

Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan.

  1. Penjelasan Alat Bukti yang Sah

Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.

  1. Penjelasan Cara Mengajukan Bantahan dan Jawaban

Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir.

  1. Bantuan Upaya Hukum

Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai Warga Negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian.


Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.