Artikel
Hak-hak Tersangka dan Terdakwa
Hak-hak Tersangka dan Terdakwa
Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam :
Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
- Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
- Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat-menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 09:24 WIB.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 11:37 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jumat, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 15:24 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International...
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 12:53 WIB.
Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Minggu, 03 April 2022
| Selengkapnya |- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 28 Maret 2022
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, telah diselenggarakan rapat evaluasi kinerja dan anggaran triwulan I tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M. Si. dengan didampingi oleh jajaran eselon...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kamis, 24 Maret 2022
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria Zona Integritas (Zl) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis dan simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan Nomor...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Rabu, 23 Maret 2022
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Di posting tanggal :22-Jan-2026
Kamis, 22 Januari 2026 Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya....
| Selengkapnya |- SOSIALISASI IKAHI : PENGUATAN LITERASI PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SESUAI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Di posting tanggal :21-Jan-2026
Surabaya, 21 januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dan seluruh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang...
| Selengkapnya |- SERIFIKASI ASESOR AMPUH TAHUN 2026 SECARA DARING
Di posting tanggal :20-Jan-2026
Surabaya, 20 januari 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting berdasarkan Undangan No. 3/DJU/UND.OT1.6/I/2026. Kegiatan zoom dilaksanakan di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya. Bimbingan Teknis AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan...
| Selengkapnya |- PENGADILAN TINGGI SURABAYA MENGIKUTI ZOOM MEETING PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-13
Di posting tanggal :19-Jan-2026
Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama para Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Yustisial, Hakim Tinggi Adhoc Tipikor, Panitera, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Zoom Meeting Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya | - PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas




